Saat ini, semua dana desa yang dana desanya sudah cair sudah melaksanakan program padat karya tunai
Kebijakan Presiden Joko Widodo berupa PKTD yang ditindaklanjuti oleh Kemendes PDTT tersebut perlu didorong agar ke depan Dana Desa dapat digunakan lebih banyak lagi untuk mendukung sarpras desa.
Anggarannya berasal dari dana desa wajib digunakan secara swakelola dengan memberikan upah bagi masyarakat desa yang bekerja sebesar 30 persen dari nilai proyek pembangunannya.
Padat karya tunai desa merupakan program yang mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal desa.
Kemendes PDTT akan mempercepat kesejahteraan masyarakat desa, terutama penurunan angka kemiskinan serta pengurangi pengangguran di Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa.
Dalam pembangunan padat karya tunai ini setiap pekerja mendapatkan upah Rp100 ribu per hari dengan masa kerja selama 30 hari.
39 Ribu Pendamping Desa Dikerahkan Untuk Sukseskan Padat Karya Tunai Dari Dana Desa
Program padat karya tunai (Cash For Work) yang ditargetkan pada 2018 terdapat sedikitnya 1.000 desa yang tersebar di 100 kabupaten
Kementan memfokuskan kegiatan pada pengentasan kemiskinan, penanganan daerah rentan rawan pangan dan penanganan permasalahan gizi (stunting) di pedesaan.
Selanjutnya, Menteri Eko mengatakan, Desa Citarik akan dikembangkan menjadi desa wisata yang ramah lingkungan.