Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu merampungkan berkas penyidikan Dadan.
Penyidik juga merahasiakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dan konstruksi kasus akan diungkap saat penahanan.
Ali Fikri mengatakan, penahanan Robin telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Penahanan Angin dilanjutkan oleh Tim JPU untuk waktu 20 hari kedepan, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Penyidik tak melakukan penahanan terhadap Syahrial lantaran yang bersangkutan tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.
Penahanan Yoory dimulai sejak 25 Agustus 2021 kemarin, sampai dengan 23 September.
Masa penahanan Rudy Hartono diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 22 Agustus 2021 hingga 30 September 2021.
Ali mengatakan, penahanan kedua Tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU untuk 20 hari kedepan terhitung 19 Agustus 2021 hingga 7 September 2021.
Masa penahanan Stepanus yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan Ade dan Siti dimulai pada 14 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021.