Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam dan Atribut Keagamaan sulit diawasi implementasinya saat ini, karena terganjal program pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Keagamaan yang diteken oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dinilai belum cukup mengikat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri.
Dia memberikan waktu selama 30 hari ke depan, pasca ditekennya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan oleh Mendikbud, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
Namun, program serupa dalam lingkup keagamaan belum diluncurkan oleh Kementerian Agama. Sesuai aspirasi umat, saya usulkan agar program-program itu segera diluncurkan oleh Kemenag.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) menyiapkan anggaran Rp22 miliar, untuk program akreditasi program studi (prodi) di perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI).
Dalam seleksi ini terdapat tiga pilihan, yaitu MAN Insan Cendekia (MAN IC), MAN Program Keagamaan (MAN PK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN).
Tujuan dari didirikannya ormas-ormas keagamaan sangat jelas, yakni hendak merawat ketakwaan semua elemen bangsa ini kepada Tuhan Yang Maha Esa.
FKUB juga bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan segenap pemangku kepentingan. Sebagai tindak lanjut atas penyerapan dan pengelolaan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat.
Tim Pencari Fakta Independen itu hendaknya melibatkan masyarakat sipil, organisasi kemanusiaan dan keagamaan yang otoritatif.