tindakan tak bertanggung jawab itu harus ditanggapi serius, dan Baznas juga akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Brdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar RPH, apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.
Peminat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tahun ini mengalami penurunan. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani.
Revitalisaai Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama.
Dengan revitalisasi ini, KUA nantinya tidak hanya sekadar pencatat pernikahan saja. Lebih dari itu, KUA diharapkan memiliki peran strategis yakni sebagai pusat data keagamaan dan unit layanan langsung keagamaan di tingkat kecamatan.
Saya menginginkan KUA tidak dikenal lagi sebagai kantor yang hanya melayani urusan pernikahan, tapi juga pelayanan semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat.
Menaker Ida mengungkapkan, dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker hingga Selasa (18/5/2021) ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.
KPK tidak akan membatasi kewajiban keagamaan aparatur sipil negara (ASN).
Menaker Ida mengatakan, Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.
THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.