Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus menegaskan para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pesantren berkontribusi dalam berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesantren juga berperan besar dalam pembangunan bangsa, termasuk dalam mengawal pemahaman keagamaan masyarakat yang tawassuth atau moderat.
Kiai Hasyim mengingatkan semangat keagamaan yang mulai kendor, di mana dakwah Islam bersaing dengan anjuran yang bertentangan dengan Islam, termasuk paham komunisme (PKI).
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa`adi mendorong penguatan moderasi beragama di segala layanan keagamaan, termasuk pendidikan.
Umar menjelaskan, SNPDB digelar serentak pada 23 MAN Insan Cendekia (IC), 10 MAN Program Keagamaan (PK), dan dua MA Kejuruan Negeri (MAKN). Data peserta mencatat total ada 17.422 pendaftar SNPDB tahun ini.
Lembaga Keuangan Syariah perlu berbenah untuk mewujudkan Lembaga yang terintegrasi, antara industri perbankan syariah dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) serta Lembaga sosial keagamaan (zakat dan wakaf).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam dan Atribut Keagamaan sulit diawasi implementasinya saat ini, karena terganjal program pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Keagamaan yang diteken oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dinilai belum cukup mengikat.