Sebanyak 93 pegawai KPK yang terlibat itu diduga memberi fasilitas tambahan kepada tahanan yang sudah menyetorkan uang.
Dewas KPK menyebut angka pungli di rutan jauh lebih besar dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar.
Firli Bahuri tetap melakukan komunikasi setelah SYL ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli Bahuri.
Dewas KPK menghukum Firli Bahuri dengan sanksi berat yaitu merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari KPK.
Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu 27 Desember 2023, besok.
Sebab proses sidang etik dihentikan jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres atas pengunduran diri tersebut dalam waktu dekat.
Firli diduga ingin menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Firli mengatakan pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini.