Dengan UU ini kelihatan jaksa beda dengan polisi, beda sama KPK, beda sama hakim. UU ini jenis kelaminnya sudah dipertegas satu persatu. UU ini juga menutupi kekurangan penegak hukum lain seperti KPK dan Kepolisian.
Saya tidak sependapat dengan penafsiran Pemerintah tersebut. Kita perlu cermat dan utuh dalam membaca teks keputusan MK dimaksud.
Presiden saya rasa punya sikap dan arahan jelas terkait ini. Beliau minta agar ini dipercepat dan kami di DPR tentu punya semangat yang sama. Selain proses perbaikan dipercepat, Presiden juga punya sikap jelas mengenai substansi putusan MK bahwa seluruh aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tetap berjalan.
Pendekatan antropologi perlu ditekankan dalam pembahasan RUU MHA. Bagaimana pola penerapan hukum adat akan diberlakukan, hingga penyelesaian konflik-konflik terkait masyarakat ada, penting menggunakan pendekatan antropologi.
Saya ingin katakan begini, problem utama kenapa ini tidak disahkan, karena ada narasi negatif yang selalu mendiskreditkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ini untuk bisa disahkan. Apa yang paling menjadi ketakutan? Vish a vish undang-undang ini dengan pembangunan dan investasi atau konkrit manivesnya, korporasi-korporasi besar.
Penyelesaian pembahasan RUU prioritas prolegnas 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan Pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional.
Masa Persidangan II ini merupakan masa sidang yang singkat, namun demikian DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis untuk diselesaikan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, termasuk pelaksanaan diplomasi parlemen.
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI berharap Kemendagri segera menyusun pedoman kebijakan Penataan Ruang dan Izin Usaha.
disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Menaker Ida Fauziyah memahami bahwa UU Cipta kerja merupakan produk legislasi baru yang disahkan pada 5 Oktober 2020, masih membutuhkan sosialisasi lebih masif lagi kepada stakeholder ketenagakerjaan.