Pernyataan tersebut disampaikan usai pembukaan persidangan keempat kasus Hasto.
Hakim memerintahkan jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi
Batas waktu pelaporan LHKPN ke KPK itu adalah pada 11 April 2025, besok.
Kedua orang tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penegasan itu merespons keputusan pengadilan yang menerima permohonan Praperadilan dari Zahir Ali
Hal itu yang didalami penyidik saat memeriksa Djoko sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 9 April 2025.
Hakim tunggal Samuel Ginting mengabulkan permohonan tersebut.
Djoko Tjandra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI.