KPK berkoordinasi dengan pihak PN Surabaya dalam mengamankan dokumen tersebut.
Penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membeli sejumlah aset untuk menyamarkan uang hasil dugaan suap yang ia terima.
Sri Eliza akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ardian menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.
Arahan khusus itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Kepala Pengadaan Barang dan Jasa, Agus Harpa pada Rabu (26/1).
"Termasuk juga Walkot Bekasi, ketika ada dugaan sangkaan pasal yang lain (TPPU), pasti nati akan diekspos,".
Keterangan Siwi dinilai sangat penting untuk membuktikan dakwaan Wawan Ridwan terkait aliran dana pencucian uang sebesar Rp647.850.000.
Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.
KPK juga menetapka dua unsur swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai tersangka.