Pembangunan yang proyek yang menggunakan APBD Buton tahun 2004 senilai Rp 7,7 miliar itu, PT Adhi Karya diduga ditunjuk langsung
PT Lince Romauli Raya diketahui merupakan perusahaan pemenang tender pembangunan Pasar Besar Kota Madiun
Dian diperiksa sebagai saksi kasus suap disdikpora Kebumen
Jaksa beralasan uang itu tetap disita lantaran tidak bisa memberikan alat bukti sah soal keberadaan uang tersebut
Jaksa menilai Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap dari pihak Saipul Jamil
Penyidik minim dan banyaknya OTT membuat kasus Hambalang agak terlantar
Sekum Gapeksindo DKI itu diperiksa sebagai saksi Bambang Irianto pada kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012
Pertemuan, kata Partahi, berlangsung di lorong Gedung Pengadilan Jakpus
UU ASN melarang PNS untuk rangkap jabatan
Sejak menerima uang Rp 2,7 miliar itu, kata Jaksa, Putu tidak melaporkan kepada KPK