Angin Prayitno merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap pengurangan nilai pajak pada Ditjen Pajak tahun 2016-2017.
Jaksa KPK akan melengkapi dakwaan dalam waktu 14 hari kerja.
Hal itu diselisik keterangan saksi seorang swasta, Yoyo Sumarjo, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN
KPK akan memanggil setiap saksi berdasarkan pembuktian surat dakwaan dari para terdakwa.
KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara Angin sebelumnya.
Angin Prayitno Aji sebelumnya telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak.
Adapun dua saksi yang diperiksa itu ialah Muhammad Dani S selaku sopir Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Yoyo Sumarjo selaku Karyawan Swasta.
KPK menduga sejumlah uang itu berkaitan dengan kasus suap pengurusan perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya.
Sidang ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022 karena dua hakim yang memimpin jalannya persidangan dikabarkan terpapar Covid-19.
Sidang vonis untuk Azis Syamsuddin ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022.