Komisi Yudisial akan memanggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis Pemilu 2024 Ditunda
Putusan penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak tepat.
PKB: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Merampas Hak Rakyat
Menurut dia, dalam gugatan tersebut, KPU sudah mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Eksepsi itu diajukan oleh tim kuasa hukum KPU yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi absolut mengadili persoalan Pemilu.
Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024.
Menurutnya persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan MK, sementara jika pada proses awal Pemilu merupakan kewenangan PTUN dan Bawaslu.
Di sisi lain, Suharto menyebut hakim PN Jakpus tidak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.
Pastinya harapan dan masukannya itu akan kita sampaikan ke DPP. Biar DPP yang melakukan kerja-kerja politik kepada partai koalisi bagaimana Anies-AHY bisa di duetkan sebagai capres dan cawapres pemilu 2024.
Dia menjelaskan putusan pengadilan harusmempertimbangkan banyak hal. Tidak lahir dari ruang hampa.
Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di `Non-Palu` kan dulu.