PPPK nantinya juga akan diprioritaskan bagi guru berkeahlian khusus, terutama yang mengajar di sekolah menengah kejuruan (SMK), dan memiliki pengalaman kerja tertentu.
Pemerintah mencanangkan pemberian pensiunan bagi guru yang diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap melalui proses seleksi, termasuk bagi honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun.
Pemerintah diwanti-wanti agar menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai sumber penggajian para tenaga PPPK.
Disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018 rampung.
Pendamping Desa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)