Langkah ini dinilai sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia, yakni yang berusia di atas usia 35 tahun.
Soal yang diserahkan tersebut terdiri dari soal kompetensi manajerial 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis 130 soal.
Kendati demikian bukan berarti para honorer tersebut bisa lolos tanpa tes. Tes tetap dilakukan, hanya saja diberikan kemudahan guna memperbesar kesempatan.
Saat ini, kata Suyitno, madrasah kekurangan 23 ribu guru. Kekurangan itu sedang berupaya dipenuhi lewat skema CPNS sebanyak 12 ribu, dan sisanya melalui seleksi PPPK
Pengacara guru honorer Dr. Andi M. Asrun mengatakan, guru honorer asal Kebumen, Jawa Tengah menolak PP itu, dan mengancam akan melakukan uji materi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap, rekrutmen PPPK bisa dimulai pada akhir tahun ini.
Joko Widodo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK nantinya juga akan diprioritaskan bagi guru berkeahlian khusus, terutama yang mengajar di sekolah menengah kejuruan (SMK), dan memiliki pengalaman kerja tertentu.
Pemerintah mencanangkan pemberian pensiunan bagi guru yang diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap melalui proses seleksi, termasuk bagi honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun.