Rekrutmen guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya mempertimbangkan masa bakti atau pengabdian.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril menyebut keberadaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan menggantikan CPNS.
Kalangan dewan meminta pemerintah mencabut keputusan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi CPNS dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru akan tetap ada.
Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat optimistis para lulusan UT akan lolos dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Rekrutmen satu juta guru dengan status PPPK merupakan upaya penyerapan tenaga kerja sekaligus peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air.
Berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut baik rencana terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, hingga saat ini nasib 50 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK belum jelas, sejak usainya rekrutmen PPPK yang digelar pada Februari 2019 lalu.