Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut baik rencana terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, hingga saat ini nasib 50 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK belum jelas, sejak usainya rekrutmen PPPK yang digelar pada Februari 2019 lalu.
Langkah ini dinilai sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia, yakni yang berusia di atas usia 35 tahun.
Soal yang diserahkan tersebut terdiri dari soal kompetensi manajerial 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis 130 soal.
Kendati demikian bukan berarti para honorer tersebut bisa lolos tanpa tes. Tes tetap dilakukan, hanya saja diberikan kemudahan guna memperbesar kesempatan.
Saat ini, kata Suyitno, madrasah kekurangan 23 ribu guru. Kekurangan itu sedang berupaya dipenuhi lewat skema CPNS sebanyak 12 ribu, dan sisanya melalui seleksi PPPK
Pengacara guru honorer Dr. Andi M. Asrun mengatakan, guru honorer asal Kebumen, Jawa Tengah menolak PP itu, dan mengancam akan melakukan uji materi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap, rekrutmen PPPK bisa dimulai pada akhir tahun ini.
Joko Widodo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).