Pemerintah diwanti-wanti agar menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai sumber penggajian para tenaga PPPK.
Disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018 rampung.
Pendamping Desa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)