Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro. Pengetatan PPKM mikro kali ini berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.
Keberhasilan pelaksanaan PPKM Mikro sangat ditentukan oleh kepala daerah, karena kebijakan yang tertuang dalam Inmendagri tersebut akan diimplementasikan di tingkat daerah.
Ia berharap agar masyarakat ikut ambil tanggung jawab dalam penegakan dan pengawasan disiplin protokol kesehatan, agar apa yang dikerjakan jajaran Forkompinda dapat berjalan lebih efektif.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jangan hanya diciptakan menjadi wadah masyarakat di desa untuk memiliki pekerjaan. Sebaliknya, produk UMKM juga harus diciptakan agar memiliki nilai jual lebih di dunia internasional.
Menghabisi keberlangsungan lembaga keuangan mikro yang didirikan oleh masyarakat
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyebut bahwa struktur ekonomi di Indonesia itu 99 persen lebih berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang. Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak 15 Juni 2021 - 28 Juni 2021 mendatang.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang. Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak 15 Juni 2021 - 28 Juni 2021 mendatang.
Kami menyambut baik langkah ACT, menginisiasi dan merancang program Wakaf WM UMI, yang merupakan bantuan modal bergulir, untuk pelaku usaha, yang disertai dengan pendampingan.
Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diperpanjang mulai Selasa 15 Juni hingga 28 Juni 2021.