Hakim menyatakan Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pengondisian perkara peradilan di MA.
Barangkali ini akan menyusul perampasan aset kah, Undang-Undang Polri kah atau revisi kembali Undang-Undang Kejaksaan, atau revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya.
Dua Puluh Persen Warga AS Menilai MA Bersifat Netral, 58% Tidak Setuju
Dilarang Bubarkan Departemen Pendidikan, Trump akan Ajukan Kasus ke Mahkamah Agung
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan MK yang menegaskan kewajiban negara untuk menggratiskan pendidikan dasar dan menengah selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah Negeri maupun swasta.
Larangan Kaos Bertuliskan Sindiran Transgender Melanggar Amandemen Konstitusi AS
Jaksa meyakini terdakwa Zarof Ricar terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta