Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan MK yang menegaskan kewajiban negara untuk menggratiskan pendidikan dasar dan menengah selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah Negeri maupun swasta.
Larangan Kaos Bertuliskan Sindiran Transgender Melanggar Amandemen Konstitusi AS
Jaksa meyakini terdakwa Zarof Ricar terbukti melakukan tindak pidana korupsi.