Sikap anggota DPR RI yang pro terhadap hak angket perkara e-KTP sudah mengintimidasi peradilan.
Dari 560 jumlah anggota DPR, sebanyak 26 anggota yang menandatangani usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura merupakan yang terbanyak menyetujui usulan hak angket KPK. Berikut daftarnya:
Menurut Novel, pengungkapan aksi teror ini penting terhadap perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berkas penyidikan dan barang bukti telah dilimpahkan.
Permintaan hak angket anggota DPR dapat menghambat proses hukum.
Aseng diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara.
Aga terancam dipidana jika berupaya melindungi tersangka keterangan palsu di sidang e-KTP yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Desk Hukum dan Anti Korupsi Lakspesdam NU mengecam Fahri Hamzah yang bersikukuh mengesahkan hak angket terhadap KPK walaupun mendapatkan banyak penolakan.
Tiga fraksi di DPR, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, dan Demokrat, menolak persetujuan hak angket KPK. Apa alasannya?