Anggota DPR yang dijadikan tersangkan karena memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi e-KTP.
Selama dua tahun lebih kabinet pemerintahan Presiden Jokowi, Kemendes PDTT memecah rekor sebagai kementerian pertama yang tersangkut kasus korupsi.
Selain mengamankan pihak-pihak tersebut, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap.
Keputusan hak angket itu datang dari para wakil ketua dan fraksi di DPR.
DPR RI memiliki kewenangan mengawasi pelaksana UU seperti KPK, Polri maupun Kejaksaan sesuai UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang hak angket DPR RI.
Perlawanan kolektif itu diyakni dapat menghentikan upaya para legislator yang berkeinginan agar rekaman dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sifatnya rahasia.
Hak angket tersebut dinilai tidak sesuai dengan definisi yang dijelaskan dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Lucius juga mencium aroma kejanggalan terkait diketoknya hak angket oleh DPR.
DPR justru tak paham terhadap UU lantaran terus memaksa KPK membuka hasil rekaman penyelidikan.