Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K dinilai sebagai benteng pembatas antara DPR dengan rakyat.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
RUU KUHP dapat melumpuhkan Undang-Undang (UU) Pers, yang selama ini menjadi acuan dalam kerja jurnalistik.
Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan paripurna DPR menjadi polemik. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.
Sebuah wilayah seberang laut Britania Raya di Samudra Atlantik bagian utara, Bermuda menjadi negara pertama yang mencabut undang-undang yang melarang pernikahan sejenis.
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai sebagai bentuk penjajahan terhadap rakyat.
Pengadilan di California memutuskan bahwa Tinder telah melanggar Undang-Undang Diskriminasi.
Rencana undang-undang itu diharapkan akan memberikan pilihan aborsi bagi perempuan hingga usia janin mencapai 12 minggu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa dituding mengangkangi Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.