Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan menjadi UU oleh DPR bersama pemerintah dinilai justru memperkuat lembaga adhoc itu.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang baru disahkan DPR bersama pemerintah.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih menyatakan siap menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tentang KPK yang baru disahkan dalam Paripurna DPR.
Presiden Jokowi menyatakan setuju Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untun disahkan dalam rapat Paripurna.
Rapat Bamus menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan dalam rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (17/9).
DPR bersama pemerintah sepakat Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dibawa ke sidang Paripurna untuk segera disahkan.
KPK seharunya bertugas sesuai dengan Undang-Undang (UU), yang kerjanya mencegah, supervisi, koordinasi, dan monitoring. Sehingga, KPK bertindak dengan menggunakan akal alias otak bukan otot.
Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ternyata sudah dilakukan sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sayangnya, pembahasan RUU KPK tersebut berjalan alot.
kata Tulus Abadi, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) juga dijelaskan bahwa produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai melanggar sejumlah undang-undang