Paripurna DPR resmi menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU) sebagaimana permintaan dari Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP untuk ditetapkan menjadi UU pada tingkat II di Paripurna DPR.
Penundaan itu, justru tidak dibarengi RUU krusial lainnya, Itupun setelah mendapat tekanan dari masyarakat.
Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA) konsisten menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) karena memuat pasal bermasalah dan kontroversial
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada tingkat II di Paripurna DPR.
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada tingkat II di Paripurna DPR.
Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada Tingkat I untuk selanjutnya disahkan pada Paripurna DPR.
Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP didrop.
Fungsi dewan pengawas KPK dinilai sebagai suatu kebutuhan bagi pemberantasan korupsi. Dengan demikian, anggapan adanya dewan pengawas dalam Undang-Undang KPK yang baru sebagai pelemahan adalah keliru.