Lelaki yang tenar disebut Aseng ini juga divonis hukuman denda didenda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perbuatan tersebut dipandang memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi.
Mantan suami Dewi Persik ini juga divonis dengan hukuam denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Panggilan dengan menggunakan istilah tersebut terlontar saat Patrialis berkomunikasi dengan kolega dekatnya Kamaludin.
Muchtar di KPK saat ini masih bertatus tersangka suap penanganan perkara Pilkada di MK
Elza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN).
Selain Fahmi Habsyi, dua saksi lain juga dipanggil penyidik KPK
Irvanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN.
Amin melampirkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Salah satunya rekaman sidang pansus angket KPK.
PAN memberi sinyal akan mundur dari Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).