Pengusutan kasus-kasus besar dinilai hanya menyentuh pada level pelaku minor.
Putusan tersebut dinilai mendukung pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset negara.
KPK disebut takut bau "busuk" yang selama ini dipendam tercium ke publik. Hal itu terkait penolakan atas Pansus Angket KPK.
Pansus Hak Angket KPK menolak disebut melempem alias melemah setelah Ketua DPR Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Tim juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait suap.
Meski Ketua DPR Setnov ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP, Pansus Hak Angket KPK menyatakan tetap konsisten bekerja.
Pansus Hak Angket KPK belum bisa menyimpulkan langkah apa yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga ad hoc tersebut.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, fase pembelaan kepada KPK selama 15 tahun sudah selesai.
KPK memiliki waktu 1x24 untuk melakukan pemeriksaan, sebelum menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan itu.
Selain ruangan Kajari Pamekasan, Tim Satgas juga menyegel salah satu ruangan di kantor Inspektorat Kabupaten Pamekasan.