Ketua KPK Agus Rahardjo disodorkan 10 pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) masih memimpin sidang paripurna DPR.
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Atut dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Berikut komentar Cak Imin.
PKB masih merasa efektif di luar Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal lembaga ad hoc tersebut.
Mengenakan rompi tahanan, Yudi masih sempat mengumbar senyum seraya melontarkan beberapa pernyataan saat akan digelandang ke mobil tahanan KPK
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.
Keduanya dinilai memegang bukti-bukti diperlukan penyidik KPK dan memiliki informasi rinci terkait keterlibatan Andi Narogong, Setya Novanto dan sejumlah pihak lainnya.
Lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini mengisyaratkan, jika penahanan itu tak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.