Wacana PPP kubu Djan Faridz untuk mengevaluasi dukungan kepada Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok dianggap hanya pepesan kosong.
Arsul mengatakan masyarakat perlu mengetahui kejelasan proses gelar perkara atas kasus Ahok.
Sewajarnya, kata dia, aturan gelar perkara dilakukan secara tertutup.
Dalam praktiknya pun tidak pernah ada penyelenggaraan hukum yang merujuk pada istilah gelar perkara terbuka
Arsul singgung iklan visual dukungan PPP kubu Djan terhadap pasangan cagub-cawagub petahana DKI Ahok-Djarot
Keputusan Djan akan bertolak belakang dengan keinginan konstituen dan para alim ulama yang menginginkan pemimpin muslim di DKI.
Kementrian Pertahanan mestinya menyampaikan keinginan tentang RUU Kamnas ke KemenkumHAM atau Kemenpolhukam. Bukan langsong melobi pimpinan DPR.