Barang bukti hingga berkas perkara dari Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu telah diserahkan penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Jaksa KPK juga menuntut Yana membayar uang pengganti sejumlah Rp435,7 juta, Sin$14.520, YEN645.000, dan Bath15.630.
Ketiga emisi tersebut diterbitkan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dengan wali amanat PT Bank KB Bukopin Tbk
Reny Hendrawati akan diperiksa dalam kasus pencucian uang (TPPU) mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Lalu Gita bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bersama dua orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rahmat Effendi merupakan terpidana kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.