Ziarah ke Makam Habib Husein diperkenalkan oleh Presiden RI ke-4 KH Abdurahman Wahid bahwa doa di makam wali itu cenderung dimudahkan segala urusan.
Yana akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung
Barang bukti hingga berkas perkara dari Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu telah diserahkan penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Jaksa KPK juga menuntut Yana membayar uang pengganti sejumlah Rp435,7 juta, Sin$14.520, YEN645.000, dan Bath15.630.
Ketiga emisi tersebut diterbitkan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dengan wali amanat PT Bank KB Bukopin Tbk
Reny Hendrawati akan diperiksa dalam kasus pencucian uang (TPPU) mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Lalu Gita bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bersama dua orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.