Djan Faridz diperiksa sebagai saksi kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.
KPK memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz.
Hasto menjelaskan bahwa eksepsi yang dibacakannya ditulis secara manual selama ia berada di rumah tahanan.
Hasto menyoroti bahwa KPK mempercepat proses P-21 sehingga gugatan praperadilan menjadi gugur.
Hasto menyoroti bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya.
Hasto menilai penyidik KPK melakukan operasi penyidikan yang melibatkan intimidasi, penyamaran, dan perampasan barang tanpa surat panggilan.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 21 Maret 2025.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Hasto Kristiyanto.