KPK dan koran Tempo diminta bertanggung jawab atas kematian Johannes Marliem (JM) yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus dugaan korupsi e-KTP.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Farhat Abbas.
Nazaruddin mendapat remisi lima bulan, sedangkan Gayus enam bulan.
Untuk merealisasikan hal itu, lembaga antikorupsi tengah mendalami aliran uang korupsi proyek e-KTP ke sejumlah pihak.
Johannes disebut sebagai salah satu pengusaha yang ikut dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Khusus untuk Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi berdasarkan justice collaborator. Remisi diberikan berdasarkan PP 28 tahun 2006.
Fungsi perwakilan lembaga antirasuah itu masih sama dalam hal penindakan dan pencegahan korupsi.
Keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran hingga kini dirasa belum terealisasi dengan maksimal.
Kepala desa dan lurah dinilai memiliki peran penting. Saking petingnya, peran kepala desa dan lurah lebih penting ketimbang presiden.