Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Syahdatul.
Patrialis sebelumnya divonis delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Merspon putusan itu, Basuki dan Jaksa KPK memutuskan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pendapat Mufti tidak mengikat karena pandangannya biasanya dianggap sebagai formalitas, namun pendapat akhir pejabat tertinggi itu bisa mengurangi hukuman mati.
Selain tiga hakim, penyidik KPK juga memeriksa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Gede Ngurah Arya Winaya.
Memberhentikan Dewi selaku hakim dan Hendra selaku panitera pengganti di PN Bengkulu. Pemberhentian itu menyusul status tersangka kasus dugaan suap yang disematkan KPK.
Lembaga antikorupsi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Syahdatul.
Hakim S terpantau tiba di kantor lembaga antikorupsi dengan dikawal sejumlah petugas KPK sekitar pukul 16.55 WIB.
Selain menangkap tujuh orang, KPK juga menyita uang tunai dalam OTT ini. Diduga uang itu merupakan bukti suap kepada hakim.