Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Mesang sebelumnya divonis empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan jawaban
Pihak pemohon dari perkara ini adalah Anita Rahayu, terpidana hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Syahdatul.
Patrialis sebelumnya divonis delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Merspon putusan itu, Basuki dan Jaksa KPK memutuskan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pendapat Mufti tidak mengikat karena pandangannya biasanya dianggap sebagai formalitas, namun pendapat akhir pejabat tertinggi itu bisa mengurangi hukuman mati.
Selain tiga hakim, penyidik KPK juga memeriksa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Gede Ngurah Arya Winaya.
Memberhentikan Dewi selaku hakim dan Hendra selaku panitera pengganti di PN Bengkulu. Pemberhentian itu menyusul status tersangka kasus dugaan suap yang disematkan KPK.