Djuhandhani mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka itu di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar nomor 2107, Kota Harapan Indah,
Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara laporan polisi dugaan tindak pidana perdagangan orang ke Myanmar ke tahap penyidikan.
Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti empat terdakwa yang ditangani oleh satu pengacara yang sama dalam kasus Teddy Minahasa.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengaku dirinya turut sedih mendengar informasi bahwa terdapat oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat bisnis jual-beli senjata di wilayah konflik Papua Komando Distrik Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih.
Basuki Minarno menyebut JPU sejauh ini tidak bisa membuktikan keikutsertaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam kasus peredaran sabu ini.
Politisi Fraksi PKB ini pun berharap pemerintah bersama TNI tetap siaga memulangkan WNI yang masih bertahan di Sudan apalagi jika kondisi di negara itu semakin genting.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung penuh langkah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang melaporkan nama-nama terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim Polri.
Menurutnya pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini masih banyak kelemahan