Presiden Jokowi berkomitmen untuk menindak tegas kelompok dan organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah dinilai lamban dalam mengatasi Ormas radikal yang semakin berkembang di tanah air.
Apa pun organisasinya, kalau aktivitas dan gerakan yang dilakukan bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila harus ditindak.
Pemerintah dinilai tidak paham dengan Pancasila. Hal itu terkait upaya hukum pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
HTI dinilai tidak mengkhawatirkan. Sebab, wacana HTI ingin mengubah ideologi Pancasila menjadi Khilafah hanya sebatas Khayalan.
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Ormas yang bertenyangan dengan ideologi anti Pancasila diingatkan agar tidak main-main. Sebab, hal itu akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Bamsoet meminta pemerintah sebaiknya mengkonfirmasi kepada pengurus ormas sebelum memvonis dan melakukan pembubaran.