Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Yasonna menduga pemanggilan dirinya terkait kasus itu lantaran posisinya saat proyek e-KTP bergulir menjabat sebagai anggota Komisi II DPR.
Lelaki yang akrab disapa Akom ini juga enggan menjelaskan saat dikonfirmasi soal aliran dana e-KTP yang berujung korupsi.
Ade Komarudin dan Chairuman saat proyek e-KTP bergulir duduk sebagai anggota Komisi II. Sementara Tamsil merupakan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Selain Mirwan, KPK juga menjadwalkan tiga mantan anggota DPR RI. Yakni, Jazuli Juwaini, Abdul Malik Haramain, dan Djamal Aziz.
Bersama Suryadi yang merupakan anggota BPKP dan Miryam S selaku legislator Senayan, Eddy Rachman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.
Pada kasus E-KTP, dijadwalkan mantan Mendagri Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi
Agus belum mau menjelaskan secara detail mengenai perusahaan yang dimaksud itu.
Pengembalian uang itu kini menjadi bukti bahwa aliran dana proyek yang kini berujung rasuah.
Tiga titik itu yakni, DPR, perusahaan kosorsium pemenang tender dan pihak swasta serta Kemdagri