Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Namun, Halim menegaskan Novanto tidak dapat mencabut keterangan karena kasus kecelakaan tersebut bukan delik aduan.
Suparman yang merupakan Bupati Rokan Hulu dan Johar yang juga mantan Ketua DPRD Riau itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dikatakan Febri, dalam dakwaan tersebut akan dijelaskan secara gamblang bagaimana proses pemberian uang tersebut.
Berkas perkara Novanto telah lengkap dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sore tadi.
Pasca penetapan tersangka itu, Novanto kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan sedianya digelar pada 30 November 2017.
Dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat.
Dengan pelimpahan itu, tak lama lagi Novanto akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi untuk diadili.