Sidang perdana Fredrich beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri.
Setelah usulan menggunakan APBN, kata Gamawan, dirinya mengirimkan surat kepada Boediono yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden.
Bima dan Ade masuk dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung.
Uang Rp 2,3 miliar itu diberikan Yongkie lantaran Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri.
Surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar perkara dinilai tidak masuk kategori alat bukti. Demikian disampaikan Ahli hukum perdata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mochamad Arifinal saat memberikan keterangan ahli.
Kuasa hukum Fredrich mengatakan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Namun, Fredrich mengklaim belum mendapatkan surat dari KPK terkait penetapan tersangka itu.
Di dalam surat telegram lainnya yang bernomor ST/15/I/2018 nama Jenderal Polisi Budi Gunawan juga dimutasi menjadi Perwira Tinggi.
Surat dakwaan harus disusun sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP) sejak awal. Tidak bisa dibenarkan jika dalam proses perjalanan, pasal yang disangkakan berubah.