Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon seluler (HP) milik Dirut PT PLN Sofyan Basir. HP tersebut menjadi salah satu bukti dalam pengembangan skandal suap PLTU Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti relevan dari telepon seluler (HP) milik Dirut PT PLN Sofyan Basir yang disita terkait skandal suap PLTU Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita telepon saluler (HP) Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Penyitaan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan tersangka anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pertama, puncak panen raya padi terjadi di Maret 2018 dan masih berlangsung hingga akhir triwulan II tahun 2018.
Tidak mungkin sektor pertanian mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa penambahan anggaran.
PAN akan menggelar Rakernas, Kamis (9/8). Rakernas PAN digelar sehari sebelum penutupan pendaftaran capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Setelah sempat mangkir, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Sofyan akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan para bakal calon Presiden dan Wakil Presiden mulai Sabtu (4/8).