Sejumlah orang diamankan dalam OTT itu.
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar. Diduga gratifikasi itu terkait proyek-proyek di Jambi.
Dari penggeledahan itu, menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen hingga uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika (USD).
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Arfan sendiri telah ditahan atas kasus dugaan dugana suap pengesahan APBD Jambi 2018.
Hadiah atau janji dengan jumlah tersebut berasal dari sejumlah kontraktor yang biasa menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari KPK, kata Ade, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Menkumham, Yasonna Laoly.
Partai Golkar mendukung usulan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan lembaga pengawas independen KPK.
Selain menangkap Nyono, tim juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga ikut serta dalam praktik suap-menyuap.
Tim KPK telah menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola pada Rabu (31/1) dan membawa sejumlah koper yang berisikan berkas dan dokumen.
Jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) marak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah calon kepala daerah.