KPK resmi menerbitkan surat perintah penangkapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, hingga saat ini keberadaan Novanto belum diketahui.
Fredrich Yunandi selaku kuasa hukum Setya Novanto menyatakan bahwa kliennya tak akan memenuhi panggilan tersebut. Untuk ketidakhadiran itu, klaim Fredrich, pihaknya telah melayangkan surat.
Pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Saut memastikan, pegawai KPK, selalu membawa surat penugasan.
Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan pada Sabtu (11/11) bahwa ia tidak menyadari sepucuk surat yang dikirim dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un kepada Vladimir Putin.
Surat pencegahan terhadap Setya Novanto diantar langsung ke kantornya oleh petugas KPK. Antara yang dilayangkan KPK dengan yang diterima Ditjen Imigrasi, isi suratnya juga sama.
Dalam surat dakwaan, Tarmizi mengklaim dirinya telah dipercaya oleh hakim. Tarmizi juga meminta agar uang suap segera diberikan.
Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Selanjutnya, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencannya, kata Febri, persidangan Filipus akan digelar di pengadilan Tipikor Surabaya.
Febri mengungkapkan hal itu menyusul beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki motif politik untuk menghancurkan lembaga negara.