Untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat, kata Wamensos, Sekolah Rakyat menjadi bagian dari transformasi besar Kemensos dari program pasif ke arah pemberdayaan aktif.
Menanggapi wacana pemaksaan komisi tunggal 10 persen kepada seluruh platform, Modantara menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan dinamika industri. Platform memiliki model bisnis yang beragam, berdasarkan layanan, pasar, dan strategi pemberdayaan mitra yang berbeda-beda.
Penunjukan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan pemerintah untuk menghadiri pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan adalah simbol penting dari arah diplomasi kemanusiaan Indonesia di panggung dunia.
Di samping dapat memperkuat kelembagaan desa, menurut Mendes, pendampingan dan pemberdayaan itu juga mampu membantu masyarakat untuk memahami sumber daya yang mereka miliki, dan menggunakannya untuk mengatasi masalah serta mengembangkan diri.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya mengubah paradigma bagi para pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dari perlindungan dan jaminan sosial menjadi pemberdayaan.
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menekankan bahwa perubahan paradigma pengentasan kemiskinan dari perlindungan sosial berbasis bantuan sosial (bansos) menjadi pemberdayaan masyarakat harus betul-betul diwujudkan.
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengajak kampus untuk berperan aktif menjadi mitra kritis dan objektif guna menggeser kebijakan perlindungan sosial berbasis bantuan menjadi program pemberdayaan sosial yang mendorong produktivitas masyarakat.
Lestari Moerdijat: Pemberdayaan Perempuan Langkah Strategis Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Sesuai Inpres 9 tahun 2025, Kemendes PDT bertanggung jawab melakukan pemetaan potensi desa-desa di Indonesia untuk berbagai tujuan, termasuk swasembada pangan, pemberdayaan desa, dan memastikan setiap desa dapat menjadi pemasok pangan untuk program Makan Bergizi Gratis.
Upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan semakin mendapatkan momentum dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.