Pemanggilan ini sangat penting untuk mengklarifikasi sejumlah hal. Termasuk tentang rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum perpanjangan izin ekspor tersebut.
Masa Pemerintah harus kalah terus dengan kemauan Freeport. Dimana harga diri bangsa kalau Pemerintah terlalu mudah dikontrol oleh perusahaan asing.
Dalam pembangunannya, PTFI juga sudah mengerahkan biaya sebanyak 1,95 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp28,4 triliun
Kalau masih ada keterlambatan harus ada sanksi tegas dan tidak boleh ada lagi dispensasi yang diberikan.
Jadi, memanjakan Freeport berarti Pemerintah bersikap diskriminatif terhadap komoditas lain, yang nyata-nyata patuh pada UU. Ini kan contoh aneh bagi penerapan good goverrnance.
Investasi yang tadinya murni emas dan tembaga, saat ini telah melalui hilirisasi menjadi industrialisasi dengan membuka smelter di Gresik
Karena itu waktu untuk perpanjangan izin tersebut masih cukup lama, sehingga tidak perlu terburu-buru. Biarlah ini diurus oleh Pemerintahan yang akan datang agar lebih optimal. Sehingga tidak ada kesan untuk mengejar Pemilu atau “deal-dealan” untuk biaya kampanye.
Karena itu waktu untuk perpanjangan izin tersebut masih cukup lama, sehingga tidak perlu terburu-buru. Biarlah ini diurus oleh Pemerintahan yang akan datang agar lebih optimal. Sehingga tidak ada kesan untuk mengejar Pemilu atau “deal-dealan” politik untuk biaya kampanye.
Karena yang kita inginkan sesuai dengan konstitusi dan UU Minerba adalah bahwa Indonesia semakin berdaulat dalam pengusahaan kekayaan alamnya. Kekayaan alam ini harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.