Memasuki era digitalisasi diberbagai aspek, birokrasi juga harus ikut berubah. Dewasa ini sudah tidak jamannya lagi tata kelola birokrasi dijalankan dengan sistem konvensional.
Jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak diduduki oleh para politisi atau orang yang masih aktif di partai politik.
"Kalau PPP, saya tidak bicara Komisi III, sudah menyampaikan bahwa sebaiknya Dewas untuk yang pertama kali ini justru jangan diisi oleh orang-orang yang katakanlah politisi kecuali dia sudah bermigrasi ke tempat atau fungsi yang lain," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Isu pendidikan dewasa ini menjadi diskursus hangat di ranah publik seiring dengan ditunjuknya Nadiem Makarim sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan.
Presiden Jokowi resmi melantik Komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Dewas juga diharapkan dapat mendorong kinerja pimpinan KPK untuk agar meningkat secara signifikan sehingga lembaga antirasuah itu bisa berfungsi sesuai dengan yang diinginkan masyarakat
Wewenang Dewas sebagaimana diatur dalam UU hasil revisi itu justru memperlambat kerja KPK. Sebab, untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, KPK harus mendapat izin dari Dewas
Komisi III DPR meminta Dewan Pengawas (Dewas) beserta Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pembocor dokumen bersifat rahasia ke pihak luar.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hingga saat ini belum ada permintaan izin penyadapan.
Untuk membantu para medis dan juga pasien lansia terinfeksi corona, 10 ribu popok dewasa diserahkan ke RS Darurat Wisma Atlet.