Badan Legislasi (Baleg) DPR masih melakukan pembahsan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dengan meminta masukan dari berbagai komunitas dan profesi.
Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan selalu terbuka pada siapapun, termasuk bagi para non government organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan sumbangsih idenya.
Baleg DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan bahwa terdapat sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menabrak ketentuan yang sudah diatur oleh UU eksisting dan juga UUD 1945.
F-PKS ikut hadir membahas RUU Omnibuslaw Ciptaker karena ingin ikut mengawal sejak awal RUU tersebut.
Adapun urgensi lainnya dalam RUU Ciptaker untuk pendidikan tinggi ialah pertimbangan sudah tidak relevannya regulasi pendidikan yang ada saat ini dengan kebutuhan zaman.
RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang masuk dalam konsep omnibus law, harus mengedepankan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Nilai-nilai tradisional bangsa harus dikembangkan dalam produk UMKM.
Panja RUU Cipta Kerja (Ciptaker) DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan pada pendalaman RUU inisiatif pemerintah itu.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang digagas pemerintah mengedepankan nasib pekerja informal dan pengangguran yang masih terbilang cukup besar jumlahnya.
Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo meminta semua pihak untuk tidak menjadikan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai komoditas politik.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membahas RUU Omninus Law bidang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan hati-hati dan menampung seluruh aspirasi masyarakat.