Jika suatu negara mematok mahal biaya kesehatan, maka pemerintahannya telah mengabaikan human capital.
Kebijakan ini membuat presiden Jokowi kena getahnya.
Menurut Askolani, aturan baru soal iuran BPJS Kesehatan ini sudah memikirkan kemampuan bayar masyarakat
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji lebih mendalam. Terlebih, saat ini masyarakat sedang kesusahan akibat dari sebaran Covid-19.
Fasilitas kesehatan untuk masyarakat dengan biaya murah oleh Pemerintah Joko Widodo kita katakan bahwa sudah gagal dan ujungnya hanya akan memberatkan masyarakat saja.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Novita Wijayanti menyayangkan sikap Pemerintah Pusat yang menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Anggota DPR RI Intan Fauzi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga Kota Bekasi dan Kota Depok yang terdampak Covid-19.
Setiap bulannya, BPJS Kesehatan menerima pembayaran iuran PBI sebesar Rp4,1 triliun dari pemerintah
Langkah Pemerintah menaikkan kembali BPJS Kesehatan menyiratkan kurangnya komitmen Pemerintah dalam penghormatan hukum di Indonesia.
Pelayanan kesehatan yang sama dan tanpa membedakan klasifikasi kepesertaan, selayaknya didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.