Menurut Menaker Ida, Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan bukan menjadi program baru atau program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan melainkan sebagai pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional.
Dua anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen dan Rahmat Handoyo menerima audiensi anggota DPRD Surakarta yang dipimpin Ketua DPRD Surakarta, Budi Prasetyo, di Gedung DPR, Senin (8/11).
Gufron juga mengingatkan, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah saat berolahraga untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Menaker mengapresiasi kepada para pendamping desa yang telah menjadi peserta BPJS, sehingga di saat kondisi sulit, seperti pandemi COVID-19 dapat bantuan berupa BSU.
Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi COVID-19.
dalam SK pemecatan pada poin kedua disebutkan bahwa para pegawai yang akan dipecat hanya menerima tunjangan hari tua dan BPJS ketenagakerjaan.
Menaker Ida menyatakan bahwa jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.
Para pegawainya warung Ibu Imas ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan BSU
Menaker Ida menyatakan, pekerja/buruh di PT Perusahaan Industri Ceres mendapatkan BSU karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.
Kepada pekerja penghuni Rusunawa, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada yang penerima upah dan ada pula bukan penerima upah.