Jika suatu negara mematok mahal biaya kesehatan, maka pemerintahannya telah mengabaikan human capital.
Pemerintah kurang peka pasalnya, meski saat ini perekonomian sedang susah dan juga sudah kalah di MA, tetap ngotot menaikan iuran BPJS
DPR menilai kebijakan pemerintah (Perpres no 64/2020) menaikan Iuran BPJS Kesehatan bagi Kelas I dan II merupakan perbuatan melawan hukum.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, keputusan Pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukan tanpa sebab. Keputusan itu dinilai untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyesalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Siapa pembisik presiden jokowi yang minta Perpres No 64 tahun 2020. Apakah pembisik itu ingin Jokowi berhenti ditengah jalan?
Usai kalah di MA. Presiden Jokowi kembali mengeluarkan payung hukum berupa Perpres yang isinya kembali menaikan iuran BPJS. Masyarakat pun dibuat bingung, sebab, pemerintah malah memberi kesan kepada rakyat bahwa pemerintah dapat mengkangkangi hukum.
Iuran untuk kelas 1 sebesar Rp80.000, iuran untuk kelas 2 sebesar Rp51.000 dan Rp25.500 untuk kelas 3
Pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka pemerintah diminta mencari solusi untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.
Tony Samosir berharap pemerintah, ataupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari keputusan tersebut