Pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka pemerintah diminta mencari solusi untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.
payung hukum yg juga diminta oleh Direktur BPJS, Prof Dr Fahmi Idris ini dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan di kemudian hari
KPCDI juga meminta BPJS Kesehatan tidak melakukan pemutusan kerja sama dengan rumah sakit yang memiliki layanan hemodialisa
Iuran untuk kelas 1 sebesar Rp80.000, iuran untuk kelas 2 sebesar Rp51.000 dan Rp25.500 untuk kelas 3
Usai kalah di MA. Presiden Jokowi kembali mengeluarkan payung hukum berupa Perpres yang isinya kembali menaikan iuran BPJS. Masyarakat pun dibuat bingung, sebab, pemerintah malah memberi kesan kepada rakyat bahwa pemerintah dapat mengkangkangi hukum.
Siapa pembisik presiden jokowi yang minta Perpres No 64 tahun 2020. Apakah pembisik itu ingin Jokowi berhenti ditengah jalan?
DPR menilai kebijakan pemerintah (Perpres no 64/2020) menaikan Iuran BPJS Kesehatan bagi Kelas I dan II merupakan perbuatan melawan hukum.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyesalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, keputusan Pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukan tanpa sebab. Keputusan itu dinilai untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan.
Pemerintah kurang peka pasalnya, meski saat ini perekonomian sedang susah dan juga sudah kalah di MA, tetap ngotot menaikan iuran BPJS