Kamis, 25/04/2024 21:19 WIB

Iuran BPJS Naik Lagi, PAN: Jokowi Beri Kesan `Pemerintah Tak Patuh Hukum`

Usai kalah di MA. Presiden Jokowi kembali mengeluarkan payung hukum berupa Perpres yang isinya kembali menaikan iuran BPJS. Masyarakat pun dibuat bingung, sebab, pemerintah malah memberi kesan kepada rakyat bahwa pemerintah dapat mengkangkangi hukum.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Perpres No 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasalnya, didalam perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dan ini dapat memberikan kesan kepada rakyat bahwa, pemerintah tak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," kata Saleh melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/05/2020).

Saleh memandang, pemerintah sengaja ingin menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25,500.

Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi.

“Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah," katanya.

Atas keluarnya Perpres No 64 tahun 2020 itu, Saleh pun menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak lagi memiliki empati kepada masyarakat ditengah kondisi Covid-19.

"Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut," tegas Saleh.

Padahal, lanjut Saleh, di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah mengaku khawatir, dengan kenaikan iuran BPJS ini, banyak masyarakat yang nantinya tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara.

“Kita memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI ini.

Selain itu, Wakil Ketua Fraksi PAN ini juga khawatir, perpres baru ini akan dilawan oleh masyarakat. 

"Mereka tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan ini ke Mahkamah Agung. Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah," ujar dia.

“Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," imbuh Saleh.

KEYWORD :

Perpres Iuran BPJS Saleh Daulay




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :