Majelis hakim menyatakan bahwa Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pengadaan Alquran.
Santri Indonesia kembali unjuk gigi di level internasional.
Majelis hakim juga mempertimbangkan catatan berisi pembagian jatah uang yang akan diperoleh masing-masing pelaku.
Lebih lanjut diakui Fahd, dirinya menerima uang itu secara tunai. Penyerahan uang tak dilakukan melalui transfer lantaran Fahd khawatir terditeksi KPK.
Perintah penambahan anggaran sebesar Rp 50 miliar dari dana optimalisasi itu datang dari Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenag.
Fahd sebelumnya didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Abdul Kadir pun harus bersedia mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan supaya dapat dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Berdasarkan keterangan Fahd dan Dendy, uang saat itu diserahkan kepada Agus Suprianto selaku adik Priyo.
Saksi Syamsurachman membenarkan ada penyerahan uang kepada politikus Partai Golkar Priyo Budi Santoso.
Fahd sendiri didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012.